Surat Edaran Bupati Buleleng Jam Operasional Toko

0 Shares

Menyikapi penyebaran Virus Corona COVID 19, maka pemerintah kabupaten Buleleng โ€“ Bali, mengeluarkan surat edaran (No. 03/Satgas Covid10/III/2020) tentang pembatasan jam operasional toko modern dan toko konvensional.

Kegiatan perdagangan di toko-toko modern dan konvensional diatur jam buka dan tutup pada pukul 10.00 โ€“ 14.00 wita dimulai pada hari Minggu 29 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Mau lihat LIVE Update Penyebaran COVID 19? silakan klik disini

Tanggapan Anda tentang info ini?

Silakan beri nilai!

Nilai rata-rata 5 / 5. Vote count: 1

Jadilah orang pertama beri nilai

As you found this post useful...

Follow us on social media!

0 Shares
oleh Admin
Tim Balipedia siap memberikan support & layanan terbaik untuk tamu yang ingin membeli tiket wisata Bali seperti Bali Safari, Bali Zoo, Watersport Tanjung Benoa, Ayung rafting, Telaga waja rafting, lihat dolphin Lovina, dan lainnya. Balipedia.ID merupakan Agen Penjualan Tiket Wisata Bali dan Sewa Mobil di Bali.

Tinggalkan komentar