Surat Edaran Bupati Buleleng mengatur jam operasional toko untuk mendukung pencegahan penyebaran COVID-19. Toko modern dan konvensional di kawasan ini diwajibkan untuk beroperasi dari pukul 10.00 hingga 14.00 WITA, mulai 29 Maret 2020. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mengurangi kerumunan di tempat umum.
- Pembatasan jam operasional berlaku untuk semua jenis toko di Buleleng.
- Kebijakan ini diterapkan hingga pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah.
- Toko diharapkan mematuhi protokol kesehatan selama jam operasional.
- Masyarakat diimbau untuk berbelanja secara bijak dan tidak berkerumun.
- Pastikan untuk tetap mengikuti perkembangan informasi terkait COVID-19.

Menyikapi penyebaran Virus Corona COVID 19, maka pemerintah kabupaten Buleleng – Bali, mengeluarkan surat edaran (No. 03/Satgas Covid10/III/2020) tentang pembatasan jam operasional toko modern dan toko konvensional.
Kegiatan perdagangan di toko-toko modern dan konvensional diatur jam buka dan tutup pada pukul 10.00 – 14.00 wita dimulai pada hari Minggu 29 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Mau lihat LIVE Update Penyebaran COVID 19? silakan klik disini










