RINGKASAN
Dapatkan informasi terkini tentang pembatasan jam operasional toko di Buleleng akibat COVID-19! Jangan lewatkan update penting ini untuk melindungi diri dan keluarga Anda. Baca selengkapnya di sini!
Jadi Intinya Adalah...
- Surat edaran Bupati Buleleng menetapkan jam operasional toko modern dan konvensional untuk mengurangi penyebaran COVID-19.
- Toko-toko diharuskan buka dari pukul 10.00 hingga 14.00 WITA mulai 29 Maret 2020.
- Pembatasan ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan demi kesehatan masyarakat.

Menyikapi penyebaran Virus Corona COVID 19, maka pemerintah kabupaten Buleleng – Bali, mengeluarkan surat edaran (No. 03/Satgas Covid10/III/2020) tentang pembatasan jam operasional toko modern dan toko konvensional.
Kegiatan perdagangan di toko-toko modern dan konvensional diatur jam buka dan tutup pada pukul 10.00 – 14.00 wita dimulai pada hari Minggu 29 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Mau lihat LIVE Update Penyebaran COVID 19? silakan klik disini








