Kenaikan tarif tol Bali Mandara per-Nopember 2015 sebesar 10% bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pemeliharaan jalan tol yang menghubungkan Bandara Ngurah Rai dengan kawasan wisata di Bali. Lokasi ini menjadi jalur penting bagi wisatawan yang ingin menikmati keindahan pulau Bali, termasuk pantai-pantai eksotis dan tempat wisata terkenal. Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai dampak dan alasan di balik kenaikan tarif tersebut.
- Kenaikan tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali sesuai peraturan pemerintah.
- Kenaikan ini juga bertujuan untuk pengembalian investasi dan pengembangan jalan tol.
- Laju inflasi di Denpasar selama dua tahun terakhir mencapai 10,72 persen.
- Jalan tol ini menghubungkan Bandara Ngurah Rai dengan berbagai destinasi wisata populer.
- Untuk informasi lebih lanjut, konsultasikan atau booking layanan wisata Anda. Chat kami via WhatsApp: +62 813 3963 3454
Hai sobat Balipedia
Kali ini mimin kasi info terbaru nih mengenai jalan tol Bali Mandara. Menurut surat keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 507/KPTS/M/2015 pada Rabu (28/10/2015) mengenai Penyesuaian Tarif Tol, bahwa tol kebanggan ‘krama’ Bali mengalami kenaikan harga sebesar 10% mulai tgl 1 Nopember 2015.

Foto gerbang Tol Bali Mandara
Kenaikan Tarif Tol Bali Mandara
Tarif Lama Tol Bali Mandara [sumber disini]
- Golongan I = Rp10 ribu – seperti kendaraan sedan, jip, pick up, truk kecil dan bus
- Golongan II = Rp15 ribu – seperti truk dengan dua gandar
- Golongan III = Rp20 ribu – seperti Truk dengan tiga gandar
- Golongan IV = Rp25 ribu – seperti truk dengan empat gandar
- Golongan V = Rp30 ribu – seperti truk dengan lima gandar
- Golongan VI = Rp4 ribu – yakni kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor
Tarif Baru Tol Bali Mandara (berlaku mulai 1 Nopember):
- Golongan I = Rp11 ribu – seperti kendaraan sedan, jip, pick up, truk kecil dan bus
- Golongan II = Rp16.500 – seperti truk dengan dua gandar
- Golongan III = Rp22 ribu – seperti Truk dengan tiga gandar
- Golongan IV = Rp27.500 – seperti truk dengan empat gandar
- Golongan V = Rp33 ribu – seperti truk dengan lima gandar
- Golongan VI = Rp4.500 – yakni kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor

Foto: Jalan Tol Bali Mandara
Nah, menurut info yang mimin denger dan baca nih disini, kenaikan tarif tol Bali Mandara di samping memenuhi target amanat undang-undang dan peraturan pemerintah (kenaikan dilakukan 2 tahun sekali lho), juga dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan, pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol.
Terus kenapa kenaikannya 10%? Menurut sumbernya juga bahwa kenaikan tol Bali Mandara disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah Denpasar selama dua tahun terakhir yaitu sebesar 10,72 persen…
Semoga dengan adanya kenaikan ini, pelayanan juga semakin ditingkatkan… Bagaimana pendapat sobat mengenai kenaikan tarif Tol Bali Mandara? Yuk kita diskusikan lewat komentar dibawah ini…










Terima kasih infonya
Semoga pelayanan makin baik..