Surat Edaran Bupati Buleleng Jam Operasional Toko

Menyikapi penyebaran Virus Corona COVID 19, maka pemerintah kabupaten Buleleng – Bali, mengeluarkan surat edaran (No. 03/Satgas Covid10/III/2020) tentang pembatasan jam operasional toko modern dan toko konvensional. Kegiatan perdagangan di toko-toko modern dan konvensional diatur jam buka dan tutup pada pukul 10.00 – 14.00 wita dimulai pada hari Minggu 29 Maret 2020 sampai batas waktu … Selengkapnya…

Awas lo ya... by Balipedia.iD