Ini Dia Tiket Masuk Pantai Pandawa Bali 2018

Pantai Pandawa Bali

Hai sobat Balipedia.ID

Kali ini mimin akan bahas tentang Tiket masuk Pantai Pandawa Bali. Tahu kan foto yang diatas? Iya, itu adalah jalan masuk menuju Pantai Pandawa yang ada di daerah Kutuh, Jimbaran – Bali. Tebing yang sebelumnya kering dan keras karena terbuat batu kapur kini ‘dibongkar’ dan dijadikan jalan. Dari sudut foto diatas terlihat lautan diwarnai langit biru. Karena berada disekitaran tebing, maka pantai Pandawa dijuluki Pantai Rahasia (secret beach). Istilah kata Pandawa juga diambil karena salah satu sisi tebingnya berdiri kokoh patung Panca Pandawa secara berurut: Dewi Kunti, Dharma Wangsa, Bima, Arjuna, Nakula, dan Sahadewa. Sayang sekali tidak ada Patung Sengkuni..hehe

Pantai Pandawa dapat ditempuh sekitar satu jam dari Bandara Ngurah Rai. Perjalanan dapat diarahkan dari Kuta menuju Garuda Wastu Kencana kemudian belok kiri menuju Nusa Dua atau Bali Cliff. Anda hanya perlu memerhatikan penunjuk arah bertuliskan “Pantai Pandawa” untuk belok kiri hingga tiba di perempatan dan mengikuti jalurnya akhirnya tiba di kawasan Pantai Pandawa. Jalanan akan melewati tebing batu dan dinding bukit yang dilubangi kemudian diisi dengan lima tokoh Pandawa sesuai namanya.

Kalau dari arah Tanjung Benoa, perjalanan melewati daerah kampial nanti ketemu Puja Mandala dan Sekolah pariwisata STP Nusa Dua Bali. Lurus ke arah barat sampai ketemu plang nama “Pantai Pandawa” dikiri jalan.

Kembali lagi ke bahasan awal nih yaitu tentang tarif Tiket masuk Pantai Pandawa Bali. Seperti yang sudah diambil foto oleh Tim Balipedia.ID dibawah ini, terlihat secara jelas besaran tarifnya.

Tiket Masuk Pantai Pandawa Bali
Foto: Tiket Masuk Pengunjung Lokal di Pantai Pandawa Bali

Tiket parkir pantai Pandawa Bali
Foto: Tiket Parkir Mobil Roda Empat di Pantai Pandawa Bali

[wp_ad_camp_1]

Tarif Tiket Masuk Pantai Pandawa Bali th. 2018

Update!
Berikut harga terbaru tiket masuk Pantai Pandawa

1. Masyarakat desa Kutuh tidak dikenakan pungutan apapun.

2. Tanda Masuk Pengunjung Mobil / Parkir:

  • Sepeda motor : Rp2.000,00
  • Mobil: Rp5.000,00
  • Bus: Rp10.000,00

3. Tanda Masuk Pengunjung Lokal/Domestik

  • Domestik: Rp8.000,00/orang
  • Mancanegara: Rp15.000,00/orang

Note: Berhubung harga diatas sewaktu-waktu bisa berubah, silakan kirim masukannya ke email: info@balipedia.co.id

Contohnya Nih untuk hitung tarif Tiket masuk Pantai Pandawa Bali..

Misalkan Anda naik mobil ke Pantai Pandawa dengan jumlah 2 orang. Saat masuk, Anda akan diminta bayar dengan total Rp21.000,00 (dua puluh satu ribu rupiah). Rinciannya: Parkir Mobil = Rp5.000,00 ditambah 2 orang = Rp16.000,00

BACA Juga:  Pantai Pandawa - Ini Dia 8 Daya Tariknya sebagai Pantai Rahasia di Bali

Contoh 2

kalau bawa rombongan bus ke pantai pandawa…
kena tiket parkir: Rp10 ribu/bus
kena tiket pengunjung: Rp 8 ribu/orang

jadi sekarang dihitung berapa orang dalam 1 bus.. misalnya ada 20 orang, maka kena tiket pengunjung = 20 x 8 ribu = Rp160 ribu
ditambah parkir bus Rp10 ribu

maka total kena Rp160 ribu + Rp10 ribu = Rp170 ribu

Jadi dari contoh hitungan mimin Balipedia diatas, tarif parkir kendaraan sudah lebih dulu dikenakan bersamaan dengan tarif pengunjung. Ayo, bagi yang udah kebelet mau ke Pantai Pandawa, silakan atur waktunya dari sekarang 🙂

Tanggapan Anda tentang info ini?

Silakan beri nilai!

Nilai rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Jadilah orang pertama beri nilai

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Photo of author

Tim Balipedia

Tim Balipedia siap memberikan support & layanan terbaik untuk tamu yang ingin membeli tiket wisata Bali seperti Bali Safari, Bali Zoo, Watersport Tanjung Benoa, Ayung rafting, Telaga waja rafting, lihat dolphin Lovina, Trans Studio Bali, dan lainnya. Balipedia.ID merupakan Agen Penjualan Tiket Wisata Bali dan Sewa Mobil, supported by PutraMa Bali Holiday. Book via WA: 081339-633454

Mau booking? WA : 081339-633454

3 pemikiran pada “Ini Dia Tiket Masuk Pantai Pandawa Bali 2018”

    • min, disini tertera tiket masuk wisman domestik Rp. 4000. Apakah harga itu masih berlaku untuk 2016? trims infonya

      Balas

Tinggalkan komentar