Surat Edaran Bupati Buleleng Jam Operasional Toko

Balipedia ID

Update:

komentar

Baca: 1 Menit

Bagikan

KEY POINTS
  • Surat edaran Bupati Buleleng menetapkan jam operasional toko modern dan konvensional untuk mengurangi penyebaran COVID-19.
  • Toko-toko diharuskan buka dari pukul 10.00 hingga 14.00 WITA mulai 29 Maret 2020.
  • Pembatasan ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan demi kesehatan masyarakat.

Dapatkan informasi terkini tentang pembatasan jam operasional toko di Buleleng akibat COVID-19! Jangan lewatkan update penting ini untuk melindungi diri dan keluarga Anda. Baca selengkapnya di sini!

Menyikapi penyebaran Virus Corona COVID 19, maka pemerintah kabupaten Buleleng – Bali, mengeluarkan surat edaran (No. 03/Satgas Covid10/III/2020) tentang pembatasan jam operasional toko modern dan toko konvensional.

Kegiatan perdagangan di toko-toko modern dan konvensional diatur jam buka dan tutup pada pukul 10.00 – 14.00 wita dimulai pada hari Minggu 29 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Mau lihat LIVE Update Penyebaran COVID 19? silakan klik disini

Gimana, artikel ini ngebantu?

Kasih bintang, yuk!

Rata-rata skor 5 / 5. Total vote: 1

Belum ada rating. Yuk, jadi yang pertama!

Senang jika artikel ini membantu...

Yuk, sapa kami di media sosial!

Photo of author

Balipedia ID

Balipedia ID adalah agen resmi penjualan tiket wisata di Bali. Menawarkan berbagai pilihan aktivitas seru, mulai dari Bali Safari, watersport Tanjung Benoa, rafting di sungai Ayung dan Telaga Waja, & Dolphin tour Lovina.Kami hadir sebagai solusi praktis untuk liburan Anda di Bali. Dapatkan harga terbaik, informasi lengkap, dan layanan berkualitas untuk berbagai aktivitas wisata populer.Jadikan Balipedia ID partner terpercaya Anda dalam menjelajahi keindahan Bali.

Tags

Tinggalkan komentar