Tahukan Anda...???
Surat Edaran Bupati Buleleng mengatur jam operasional toko, menetapkan pembatasan buka pukul 10.00–14.00 WITA untuk toko modern dan konvensional. Pembatasan ini berdampak pada belanja wisatawan, layanan sewa mobil tour, serta pembelian tiket atau voucher aktivitas di Buleleng.
Poin Penting
- Pembatasan mulai berlaku 29 Maret 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
- Jam buka toko diatur pukul 10.00–14.00 WITA setiap hari.
- Toko modern dan konvensional wajib patuhi protokol kesehatan serta pembatasan jam operasional.
- Layanan sewa mobil tour dengan sopir masih tersedia, namun penyusunan jadwal perlu disesuaikan.
- Tips: rencanakan kunjungan, konfirmasi jam buka toko dan ketersediaan tiket atau voucher lebih dulu.

Menyikapi penyebaran Virus Corona COVID 19, maka pemerintah kabupaten Buleleng – Bali, mengeluarkan surat edaran (No. 03/Satgas Covid10/III/2020) tentang pembatasan jam operasional toko modern dan toko konvensional.
Kegiatan perdagangan di toko-toko modern dan konvensional diatur jam buka dan tutup pada pukul 10.00 – 14.00 wita dimulai pada hari Minggu 29 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Mau lihat LIVE Update Penyebaran COVID 19? silakan klik disini










